Islam Itu Indah

Hak Suami dan Hak Istri

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

AGUNGNYA HAK SUAMI & MULIANYA HAK ISTRI

.

Sudah menjadi sebuah tujuan pernikahan dari kedua belah pihak, yaitu menggapai kehidupan rumah tangga yang samarah (sakinah mawaddah wa rahmah). Setelah cinta bersemi, maka ikrar yang sucipun terucap dari lisan sang pengantin pria kepada wali pengantin wanitanya.

Setelah juga melalui proses taaruf, nazhar dan khitbah serta mengadakan pesta walimah yang syar’ii, sederhana dan berwibawa… maka suami istri yang baru ini layaknya seperti biduk kecil yang hendak berlayar ke tengah samudera kehidupan.

Ikhwatul-kiram wa akhawatul-karimat, Begitu pentingnya bagi kedua belah pihak (suami maupun istri), untuk memahami hak2nya yang agung dan mulia. Suaminya mempunyai hak yang agung dalam islam, begitupun sang istri juga mempunya hak yang mulia dalam Islam. Allahu akbar, indah banget 🙂

|

AGUNGNYA HAK SUAMI

|

Jika seorang istri yang shalihah boleh mengungkapkan isi hatinya, maka perasaannya akan bergumam :

Betapa agungnya hakmu terhadapku. Andai ada manusia yang boleh ku bersujud kepadanya, engkaulah yang tertuju, sebuah pengandaian yang kuketahui dari Rasulku.

Namun aduhai diri ini, alangkah sesalku… betapa kurangnya memenuhi hakmu. Hanyalah pengampunan Rabbku, kemudian pemaafanmu atas segala celaku…

Sebuah pernyataan yang memang semestinya terucap dari lisan seorang istri yang tahu ‘kadar’ seorang suami berikut haknya. Bagaimana tidak, sementara Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةََ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَىظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ

Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain1, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya2.

Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya.

Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak)3

(HR. Ahmad 4/381. Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa` Al-Ghalil no. 1998 dan Ash-Shahihah no. 3366)

Al-Hushain bin Mihshan rahimahullahu menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan.

Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya:

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

Apakah engkau sudah bersuami?

Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah.

Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi.

Ia menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.

Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu …. (HR. Ahmad 4/341 dan selainnya, lihat Ash-Shahihah no. 2612)

|

1: Ditaati dalam selain perkara maksiat.

2: Istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami.

3: Istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya.

4: Istri tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suami kecuali dengan izinnya.

5: Mendapatkan pelayanan (khidmat) dari istrinya.

6: Disyukuri kebaikan yang diberikannya.

|

MULIANYA HAK ISTRI

|

Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami.

Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?

Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf” …. (Al-Baqarah: 228)

Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas :

Bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya” …. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)

Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku,

karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf

Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas,

Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya

(Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)

Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya,

Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab.

Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman”

(Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)

Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟

Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah

(HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)

Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:

أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian.

Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian.

Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka

(HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

|

Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya.

Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang.

|

1: Mendapatkan mahar

2: Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak mulia

3: Mendapat nafkah dan pakaian

4: Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal

5: Wajib berbuat adil di antara para istri (bagi yang berta’addud)

6. Dibantu untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama

7. Menaruh rasa cemburu kepadanya

|

Burung bulbul berkicaulah disetiap tempat,
Karena alunan kicaumu membuat hatiku menjadi terpikat,
Sesungguhnya aku merinding karena godaan hawa nafsu,
Ketika dirimu menggerakkan hasrat cinta dalam diriku,

|

Sebenarnya pernikahan itu merupakan sebuah kebahagiaan dan benteng yang kokoh,
Dengan pernikahan itulah agama seseorang menjadi sempurna dan bisa bersifat ‘iffah,
Pernikahan mengandung keluhuran nilai dan penentram jiwa,
Menyebabkan malam-malam berlalu dengan kenangan yang manis,

|

Orang yang terhormat meletakkan rasa cita dan kasih,
Di dalam hati dengan hikmah abadi (bersama sang istri),
Memilih calon pasangan hidup yang baik adalah seorang wanita yang kokoh,
Dan dihiasi dengan kepribadian dan akhlak yang mulia,

|

Kebanggan seorang gadis itu hanya terdapat dalam akhlak dan pengetahuan agamanya,
Mengenakan busana yang terhormat serta memelihara dirinya dari keharaman,
Bukan dengan berdandan dan menyodorkan berbagai macam fitnah,
Sehingga menggiurkan para pemuda melalui getaran-getaran cinta,

|

BERSAMBUNG

|

Sumber :   MyQur’an Forum

Artikel Terkait :

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
SEMOGA BERMANFA’AT  —  ALHAMDULILLAH
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Artikel Lainnya :

Januari 27, 2012 - Posted by | Kata Mutiara, Pendidikan, Pria Remaja, Suami Istri, Wanita Remaja | , , , , , , , , , , , , , ,

4 Komentar »

  1. keluarga

    Komentar oleh Rahma | September 26, 2014 | Balas

  2. Allah maha adil dalam segala kehidupan

    Komentar oleh Rahma | September 26, 2014 | Balas

  3. hari MILAD KU ini

    Komentar oleh Rahma | September 26, 2014 | Balas

  4. mantap cerita

    Komentar oleh muktar | Februari 20, 2015 | Balas


Tinggalkan komentar